Dana BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan, biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau
peralatan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis
pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dari dana BOS.
