Tujuan pendidikan nasional pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pencapaian tujuan pembelajaran nasional dituangkan dalam kurikulum pendidikan nasional yang berbunyi :
“ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri, menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab. “Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 (dalam Arifin 2007 : 98)”.
“ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri, menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab. “Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 (dalam Arifin 2007 : 98)”.