guru setanah air, karena pasti sebagian besar guru sudah mengetahui
tentang empat standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru.
Terlebih saat sekatang ini sudah hampir setengah dari jumlah guru di
Indonesia sudah mempunyai sertifikat sertifikasi. Ini artinya mereka
sudah lulus sebagai seorang guru profesional yang tentunya keempat
kompetensi guru tersebut harus selalu di laksanakan di dalam
kesehariannya dalam melaksanakan tugas.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi
adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220)
Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and
appreciation thet are deemed critical to successful employment”.
Pernyataan ini mengandung makna bahwa
kompetensi meliputi tugas,
keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka
keberhasilan hidup/penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa
kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan
penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.