Latest Updates

Syarat – Syarat Profesi Guru yang Profesional

Assalamu Alaikum Wr.Wb.

Pada hakikatnya tugas guru tidak hanya di perlukan sebagai suatu tugas yang profesional, akan tetapi sebagai suatu profesi utama. Karena mengajar berarti turut menyiapkan peserta didik ke arah berbagai jenis profesi. Guru merupakan angkatan kerja utama karena merupakan tenaga kerja yang turut menyiapkan tenaga kerja pembangunan lainnya.

Kepada para guru, sudah saatnya kita meningkatkan kemampuan, sejalan semakin meningkatnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru.



Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut :



  1. Kompetensi Profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep. Guru harus mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dan strategi dalam proses pembelajaran. Model pembelajaran yang fektif lihat di sini . Guru pun harus memiliki pengetahuan yang luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap peserta didik.

  2. Kompetensi Personal, artinya guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Guru memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, yaitu : tut wuri handayani,  ing madya mangun karso, ing ngarso sung tulodo. Dalam pepatah “Bugis” di ungkapakan : ri oloi napatiroang, ritengngai naparaga-raga, ri monriwi napaampiri.

  3. Kompetensi Sosial, artinya guru harus menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan peserta didik maupun dengan sesama guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.

  4. Kompetensi Pelayanan, artinya guru harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda material.

Apabila seorang guru telah memiliki kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak profesional karena ia telah dengan nyata memenuhi syarat-syarat berikut :



  1. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.

  2. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dlam proses pengembangan pendidikan.

  3. Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efesien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.

  4. Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan profesi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.

  5. Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.

Sumber : Buku “Profesi Keguruan” Djaman Satori. Dkk

Hanya untuk berbagi : MUHAMMAD KARWAPI

5 Responses to "Syarat – Syarat Profesi Guru yang Profesional"

  1. inilah yg lgi saya bangun.... menjadi guru yang profesional........

    ReplyDelete
  2. guru memang harus mampu memberi solusi terhadap masalah pendidikan

    ReplyDelete
  3. se-7 om... terima kasih telah berkunjung di blog sederhaman ini...

    ReplyDelete
  4. Postingannya bagus banget mas. izin copy ya mas. saya tidak lupa menuliskan sumber tulisan ini. lihat saja di blog saya mas. terimakasih.

    ReplyDelete

Tinggalkan Jejak Anda dengan Mengisi Kolom Komentar


ViralGen Referral Shopping

Translate